PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD
( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017
Penganggaran
1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur )
2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya
3. Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS
Comments
Post a Comment