Kesenjangan penghasilan guru PNS dan Honorer

Kesenjangan penghasilan guru PNS dan Honorer bagai bumi dan langit



JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan memprioritaskan perbaikan guru dalam bidang kompetensi, profesionalitas, dan distribusi.

Janji ini dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat menghadiri Peringatan Hari Guru di Jakarta kemarin. Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud akan melakukan pengaderan guru, di mana para calon guru harus menjalani pendidikan di perguruan tinggi untuk meraih gelar sarjana (S-1) agar mutunya terjamin dengan baik.Para guru, ujarnya, juga akan diasramakan saat semester tujuh untuk memperoleh pendidikan karakter dan mengolah kepribadian.

Untuk menguji profesionalitas, ungkap mantan Menkominfo ini, para calon guru itu akan dikirim ke daerah terpencil, perbatasan, ataupun daerah yang rasio gurunya masih sedikit. Hal ini agar mereka teruji kemampuannya dan terasah rasa kemanusiaannya di daerah-daerah yang masih minim fasilitas tersebut. “Bagi mereka, kami akan berikan hadiah yakni akan langsung tersertifikasi dan bukan hanya mendapat gelar sarjana,” tegas Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Terkait pengangkatan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kata Nuh, guru-guru ini diharapkan dapat menjadi prioritas di daerahnya masingmasing. Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengungkapkan akan ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Kemendikbud, Kemenpan dan RB, serta Kemendagri yang telah ditandatangani Oktober 2011, untuk mengatasi distribusi guru.

Syawal menjelaskan, masalah terbesar dalam distribusi guru adalah adanya UU Otonomi Daerah.Akibatnya,ada daerah yang kelebihan guru,tetapi ada juga yang kekurangan. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar berpendapat, sebagaimana tertera di Pasal 2 UU4/2005 tentang Guru dan Dosen, maka pemerintah wajib melindungi guru baik negeri maupun swasta dari perlakuan diskriminatif.

Dia pun menyoroti kesenjangan penghasilan yang diterima guru PNS yang bisa mencapai Rp6 juta per bulan. Selain itu,mereka masih mendapat fasilitas asuransi, beasiswa, kesejahteraan, dan kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan putrinya. Berbeda dengan guru honorer, ujarnya, mereka hanya mendapat honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang besarnya antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan fasilitas tambahan sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.“Padahal, tugas yang dilakukan para guru honorer ini tidaklah berbeda,”paparnya. Sementara itu,Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, persoalan guru menjadi terabaikan karena pemerintah kabupaten/kota tidak serius dan tidak peduli pada kebutuhan guru.

Alokasi anggaran pendidikan di daerah pun masih sangat minim. “Pembinaan profesi, distribusi, dan perlindungan hukum bagi guru itu penyakit kronis yang tidak pernah selesai,” paparnya. Karena itu, PGRI mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi mutu guru yang juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pakar pendidikan.Menurut dia, pendidikan di Indonesia sejauh ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi kecerdasan bangsa.
neneng zubaidah

Comments

Popular posts from this blog

KUMPULAN PERANGKAT PEMBELAJARAN LENGKAP K13 DAN KTSP, MULAI TINGKAT SD/MI, SMP/MTs DAN SMA/MA.

Jerawat dan Pencegahan

SD dan SLB masih diakomodir